https://cairotravelindonesia.com/product-cairo-travel/

Sebelum bisa melakukan perjalanan umroh, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor umroh. Proses pembuatan paspor umroh harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia. Berikut persyaratan paspor untuk umroh dilansir dari Instagram Ditjen Imigrasi:

Persyaratan paspor baru bagi calon jemaah umroh:

  1. KTP Elektronik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah;

Persyaratan bagi jemaah yang sudah pernah memiliki paspor:

  1. Paspor Lama;
  2. KTP Elektronik.

Masa berlaku paspor

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 (lima) tahun.

Biaya pembuatan paspor

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Prosedur permohonan

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Berikut permohonan manual dilansir dari website imigrasi yang dapat sahabat lakukan:

1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan yang sudah diajukan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, permohonan dianggap ditarik kembali.

Jika kesulitan Cairo Travel juga siap membantu dalam pengurusan paspor Anda, hubungi kami untuk informasi pembuatan Paspor:

Syarat Pembuatan Paspor Umroh
Tanya Yuk..